Menunjang Sistem Pendidikan Pesantren yang Maju dan Berkrakter

Pekanbaru, Humas DPRD – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kab. Bengkalis melakukan Konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau di Pekanbaru. adapun kedatangan Pansus dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Jumat (11/02/2022).

Pertemuan di lakukan di aula lantai dua langsung di hadiri oleh ketua Pansus Irmi Syakip Arsalan di dampingi wakil ketua I Syahrial, wakil ketua Pansus H. Adri, Sekretaris DPRD Rafiardhi Ikhsan dan anggota pansus. turut hadir Staf Ahli Bupati Fahrul Razi, Kementerian Agama Bengkalis, Bagian Hukum Setda Kab. Bengkalis, Kesra, BAPPEDA dan BPKAD.

Rombongan di sambut baik oleh Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Riau Dr. H. Edwar S Umar bersama Jasri yang menangani masalah pondok pesantren, Dr. H. Fahri kepala seksi Pendidikan Diniya dan Pondok pesantren.

Syahrial dalam sambutannya menjelaskan, Ranperda penyelenggaraan Pesantren merupakan inisiatif DPRD yang di sambut baik oleh Bupati Bengkalis, sehingga Bupati menugaskan beberapa OPD terkait untuk melakukan pembahasan bersama DPRD.

Berbagai tahapan yang telah kita lalui bersama untuk penyempurnaan isi dari Ranperda ini, mulai dari rapat rapat yang dilaksanakan di DPRD, konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Provinsi sampai di Kementerian Dalam Negeri RI.

“Sebelum UU dan PP tentang Pesantren di terbitkan, APBD sulit untuk menjangkau karna terhukum dengan Hibah, maka dengan adanya Ranperda ini kita dapat terfokus untuk menunjang sistem pendidikan Pesantren, sehingga pesantren dapat berjalan dengan baik dan para santri lebih nyaman belajar begitu juga para Guru/Kiai bagai mana mereka mendapatkan penghasilan yang wajar, sehingga dapat membentukkan anak anak yang berkarakter dan bermoral sesuai dengan tujuan cita cita bangsa, dan RPJMD Kabupaten Bengkalis mudah tercapai”terang Syahrial.

Ketua Pansus Penyelenggaran Pesantren Irmi Syakip Arsalan mengatakan, Ranperda penyelenggaraan Pesantren merupakan regulasi untuk memperkuat kelembagaan dan eksistensi pondok pesantren agar mendapatkan dukungan fasilitasi yang optimal dari Pemerintah Daerah. Sehingga perkembangan dan kemajuan pondok pesantren juga menjadi prioritas pembangunan daerah.

“Untuk penyempurnaan Ranpenda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kita butuh masukan dari banyak pihak, pada hari ini kita melakukan konsultasi untuk mendapatkan masukan dari Kanwil Kemenag Riau agar Ranperda ini menjadi produk hukum yang bisa mengakomodir dan mendorong kemajuan pesantren.” Jelas Ikip.

Sementara H Adri mengharapkan Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren ini dapat di selesaikan dalam waktu cepat, tepat dan hasil yang lebih komprehensif yang akan kita tuangkan nantinya dalam bentuk laporan pansus di dalam rapat paripurna DPRD.

“Kita ingin hasil perda ini dapat menghadirkan perda yang baik, perda yang berpihak kepada penyelenggara pondok pesantren sebagai penyelenggara Pendidikan, sebagai lembaga dakwah dan pengembangan ekonomi masyarakat.

“Tidak ada halangan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelaksanaan yang berkaitan dengan sarana dan pra sarana pondok pesantren sepanjang itu tidak dabel antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,”jelas Adri.

Sumber :

https://dprd.bengkaliskab.go.id/web/detailberita/7964/menunjang-sistem-pendidikan-pesantren-yang-maju-dan-berkrakter

Admin _SYABAS

Syahrial Basri | Ketua DPD Partai Golkar Kab. Bengkalis | Wakil Ketua DPRD Kab. Bengkalis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *